Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia Dan Masyarakat Eropa

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1988 · Keppres No. 17 Tahun 1988 · Keppres Nomor 17 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1988Tanggal Penetapan:27 Mei 1988
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia Dan Masyarakat Eropa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1988
Tanggal Penetapan27 Mei 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan mengenai perlindungan hak cipta atas rekaman suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa. Persetujuan ini ditandatangani di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988, dan melibatkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa serta Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas rekaman suara. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang tentang Hak Cipta dan diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dalam bidang perlindungan hak cipta.

(-)

(-)