Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1959

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/1959 · PERPRES No. 1 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1959Tanggal Penetapan:27 Juli 1959
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1959
Tanggal Penetapan27 Juli 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengawasi dan meneliti kegiatan aparatur negara guna memastikan kesesuaian dengan kebijakan umum Presiden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dayaguna dan kewibawaan aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Bapekan, yang berada langsung di bawah Presiden, bertugas mengawasi kegiatan aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk badan usaha dan lembaga yang dimiliki negara. Bapekan juga bertanggung jawab menerima dan menyalurkan pengaduan serta memberikan pertimbangan kepada Presiden. Anggota Bapekan terdiri dari pegawai negeri, anggota militer, dan orang partikelir yang setia kepada Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(-)

(-)