Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2017
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kebumen. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, menurunkan angka perokok (terutama perokok pemula), mengurangi angka kesakitan dan kematian terkait rokok, serta meningkatkan produktivitas kerja. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan/penanggung jawab fasilitas di KTR wajib mengembangkan KTR melalui analisis situasi, pembentukan komite, pembuatan kebijakan KTR, penyiapan infrastruktur, sosialisasi, penerapan, pengawasan, dan evaluasi. Bupati membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk pelaksanaan dan penegakan KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok. Pimpinan/penanggung jawab KTR berkewajiban menyediakan tempat khusus merokok (jika diizinkan), memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau dilarang di KTR, kecuali di tempat penjualan produk tembakau di tempat kerja dan tempat umum. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, bantuan, dan pengawasan.

(-)

1. Pimpinan, pemilik, atau penanggung jawab KTR yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan publikasi pelanggaran. 2. Orang yang merokok di KTR dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau publikasi pelanggaran. 3. Orang/lembaga yang menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, publikasi pelanggaran, dan/atau rekomendasi penarikan produk.