Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kebumen. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, menurunkan angka perokok (terutama perokok pemula), mengurangi angka kesakitan dan kematian terkait rokok, serta meningkatkan produktivitas kerja.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan/penanggung jawab fasilitas di KTR wajib mengembangkan KTR melalui analisis situasi, pembentukan komite, pembuatan kebijakan KTR, penyiapan infrastruktur, sosialisasi, penerapan, pengawasan, dan evaluasi. Bupati membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk pelaksanaan dan penegakan KTR.
Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok. Pimpinan/penanggung jawab KTR berkewajiban menyediakan tempat khusus merokok (jika diizinkan), memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau dilarang di KTR, kecuali di tempat penjualan produk tembakau di tempat kerja dan tempat umum. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, bantuan, dan pengawasan.