di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 6/2016 · Perda Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang didasari oleh ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon Kepala Desa.
Perubahan meliputi ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah, persyaratan calon Kepala Desa, pengangkatan Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, dan pemberhentian Kepala Desa. Secara substansial, perubahan mencakup penyesuaian persyaratan pendidikan calon Kepala Desa, penambahan larangan bagi Kepala Desa, serta pengaturan mengenai pakaian dinas dan atribut Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk pelantikan dan serah terima jabatan. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas Kepala Desa melalui pelatihan yang dibebankan pada APBD. Perubahan penting lainnya adalah penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar larangan tertentu.