Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 6/2016 · Perda Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2016Tanggal Penetapan:4 Juni 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku04 Juni 2016
Tanggal Penetapan04 Juni 2016
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang didasari oleh ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon Kepala Desa.

Perubahan meliputi ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah, persyaratan calon Kepala Desa, pengangkatan Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, dan pemberhentian Kepala Desa. Secara substansial, perubahan mencakup penyesuaian persyaratan pendidikan calon Kepala Desa, penambahan larangan bagi Kepala Desa, serta pengaturan mengenai pakaian dinas dan atribut Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk pelantikan dan serah terima jabatan. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas Kepala Desa melalui pelatihan yang dibebankan pada APBD. Perubahan penting lainnya adalah penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar larangan tertentu.

(-)

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60A huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf j dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati melalui Camat. 2. Teguran lisan diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan rentang waktu 5 (lima) hari. 3. Apabila teguran lisan tidak dilaksanakan maka akan diberikan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan rentang waktu 5 (lima) hari. 4. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.