Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 18/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
  1. Melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, serta hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi setiap orang.

1. Paling lama 6 (enam) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemrakarsa yang sedang melaksanakan kegiatannya, wajib menyerahkan salinan dokumen AMDAL, UKL-UPL kepada Badan Lingkungan Hidup. 2. Paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 58 yang sedang dilaksanakan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 2. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 3. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 4. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). 5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).