Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 2/2014 · Perda Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku23 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2004 tentang Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air yang berkelanjutan, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah (CAT) di Kabupaten Barru yang seluas 134 km². Bupati dapat mengusulkan perubahan atau penetapan CAT baru kepada presiden.

Pemerintah Daerah Kabupaten Barru memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah, termasuk penyusunan kebijakan teknis, inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pemerintah daerah juga berwenang menerbitkan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, menyelenggarakan sistem informasi air tanah, serta melakukan pemberdayaan dan pengawasan.

Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah.

Penggunaan air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk menyampaikan laporan, memasang meter air, membangun sumur resapan, dan membayar biaya jasa pengelolaan air tanah. Sistem informasi air tanah diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan air tanah yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan, izin dan peraturan lain berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53, atau Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan izin.