Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 6/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2019Tanggal Penetapan:2 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku02 Mei 2019
Tanggal Penetapan02 Mei 2019
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang sebagai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi objek retribusi dari sektor pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Radio Suara Kabupaten Kupang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan retribusi daerah.

(-)

(-)