Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 7/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah**: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.805.465.265.375,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah**: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.962.482.921.350,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah**: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 170.017.655.975,- dan pengeluaran sebesar Rp. 13.000.000.000,-. Pembiayaan Neto adalah Rp. 157.017.655.975,- Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)