Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah**: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.805.465.265.375,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah**: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.962.482.921.350,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah**: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 170.017.655.975,- dan pengeluaran sebesar Rp. 13.000.000.000,-. Pembiayaan Neto adalah Rp. 157.017.655.975,-
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang diatur lebih lanjut.