Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2019Tanggal Penetapan:8 Januari 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku08 Januari 2019
Tanggal Penetapan08 Januari 2019
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi koperasi, usaha mikro, dan kecil (KUMK) di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah peran strategis KUMK dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan, serta menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Pemberdayaan KUMK*: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemberdayaan KUMK melalui berbagai program seperti pengembangan kelembagaan, bantuan pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pengembangan jaringan usaha, serta bantuan konsultasi dan fasilitasi. 2. *Kriteria KUMK*: Peraturan ini menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil untuk mendapatkan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan dari Pemerintah Daerah. 3. *Pendataan dan Pendaftaran*: Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendaftaran usaha mikro dan kecil untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. 4. *Pengembangan Sumber Daya Manusia*: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha. 5. *Produksi dan Produktivitas*: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan dukungan bagi KUMK untuk mendapatkan penguasaan teknologi tepat guna dan memanfaatkan bahan baku lokal. 6. *Kemitraan dan Jejaring Usaha*: Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan kemitraan antara KUMK dengan usaha menengah dan besar, serta mendorong pembentukan jejaring usaha. 7. *Fasilitasi Perizinan dan Standarisasi*: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan perizinan kepada KUMK, serta memfasilitasi KUMK untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi standarisasi. 8. *Pembiayaan dan Penjaminan*: Pemberdayaan dan pengembangan KUMK dilakukan melalui pembiayaan dan penjaminan yang bersumber dari berbagai sumber, termasuk pemerintah daerah, anggota masyarakat, dan badan usaha milik daerah. 9. *Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)*: Dalam rangka penyaluran dana pembiayaan KUMK, dapat dibentuk BLUD sebagai unit pelaksana teknis dinas. 10. *Perlindungan KUMK*: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada KUMK dari penguasaan pasar, monopoli, persaingan tidak sehat, diskriminasi, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

(-)

(-)