Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.172.924.141.489,93, belanja daerah sebesar Rp. 1.174.647.112.920,32, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.722.971.430,39). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 14.977.058.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.254.087.169,61, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.722.971,430,39.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.