Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 6/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 53)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Modal Dasar: Menetapkan modal dasar PDAM Tirta Mountala sebesar Rp. 99.138.747.877,00 yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang telah dipisahkan. Modal ini dapat ditambah melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten atau bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota lain, badan, atau lembaga lain.
  2. Dewan Pengawas: Mengatur persyaratan usia maksimal anggota Dewan Pengawas saat mendaftar pertama kali, yaitu 60 tahun. Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan jumlah pelanggan, yaitu paling banyak 3 orang untuk pelanggan sampai dengan 30.000 dan paling banyak 5 orang untuk pelanggan di atas 30.000. Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan/atau masyarakat konsumen diangkat setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Ahli yang ditunjuk Bupati.
  3. Direksi: Menetapkan jumlah Direksi sebanyak 3 orang.
  4. Peraturan Bupati: Memberikan kewenangan untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dengan Peraturan Bupati.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Mountala seiring dengan pertumbuhan jumlah pelanggan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dengan keadaan masa kini.

(-)

(-)