Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 15/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku05 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengoptimalkan potensi daerah melalui retribusi izin trayek sebagai sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum di wilayah kabupaten. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan izin trayek.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang (berdasarkan kapasitas tempat duduk) dan angkutan khusus.
  5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Izin trayek berlaku selama 5 tahun dengan pendaftaran ulang setiap tahun. Retribusi dikenakan setiap penerbitan kartu pengawasan (KP) yang berlaku 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta SKRDKBT.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Penagihan dapat dilakukan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) jika tidak dibayar.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka izin trayek yang telah diberikan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin tersebut.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Pemerintah Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).