Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 111 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/2004 · Keppres No. 111 Tahun 2004 · Keppres Nomor 111 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2004Tanggal Penetapan:22 Desember 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2004
Tanggal Penetapan22 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang meninggalnya Saudara Munir, S.H., pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan menuju Amsterdam, yang diduga akibat keracunan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Tim Pencari Fakta guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas terhadap kasus tersebut.

Ketentuan Substansial
Tim Pencari Fakta ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas membantu penyelidikan kasus meninggalnya Munir. Tim ini diberi wewenang untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang profesional dan berdasarkan fakta-fakta relevan. Tim terdiri dari beberapa anggota yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs. Marsudi, S.H., dan memiliki waktu kerja selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang sekali selama tiga bulan lagi. Semua instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan bantuan yang diperlukan oleh Tim. Biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Sekretariat Negara.

(-)

(-)