Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Penyelesaian Pemerintah Terhadap Pendidikan Pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 49/1957 · PP No. 49 Tahun 1957 · PP Nomor 49 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1957Tanggal Penetapan:12 November 1957
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum PemerintahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Peraturan Penyelesaian Pemerintah Terhadap Pendidikan Pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1957
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949 2. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949, terutama pasal 4

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan penyelesaian khusus terhadap pendidikan pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang tidak dapat menamatkan pendidikan SMA dengan cara biasa hingga tahun 1957. Tujuannya adalah untuk mengakui dan memfasilitasi pendidikan mereka agar dapat berkontribusi dalam pembangunan negara.

Ketentuan Substansial

Pemerintah memberikan penilaian tersendiri terhadap ujian SMA tahun 1957 bagi pelajar veteran, dan membuka kelas khusus SMA-Veteran di Jakarta. Pelajar yang termasuk dalam kategori ini ditentukan oleh Menteri Urusan Veteran dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran belanja kementerian terkait.

(-)

1. Penghargaan dapat dibatalkan terhadap mereka yang dijatuhi hukuman minimal satu tahun. 2. Penghargaan dapat dibatalkan terhadap mereka yang dianggap tidak rajin atau tidak jujur oleh Menteri Urusan Veteran.