Peraturan Bupati Buleleng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pelaksana Anggaran SKPD**: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Pelaksana Anggaran SKPD, termasuk PPTK, PPK SKPD, Pembantu Bendahara, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
2. **DPA SKPD**: Tata cara penyusunan, verifikasi, dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.
3. **Anggaran Kas**: Penyusunan anggaran kas SKPD dan pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana.
4. **Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah**: Intensifikasi pemungutan pendapatan daerah dan penyetoran ke kas daerah.
5. **Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah**: Pengadaan barang/jasa, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga pinjaman, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga), dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
6. **Pembiayaan**: Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah melalui rekening kas umum daerah.