di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1962 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Oey Tek Tjan
Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1962 · Keppres No. 214 Tahun 1962 · Keppres Nomor 214 Tahun 1962
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 214 Tahun 1962 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Oey Tek Tjan menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan pada tanggal 23 November 1959. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Keputusan ini menetapkan bahwa Oey Tek Tjan, yang lahir di Sungai Penuh, Sumatera, dan bertempat tinggal di Pagaralam, Sumatera Selatan, diberikan kewarganegaraan Indonesia. Namun, kewarganegaraan ini efektif setelah Oey Tek Tjan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal secara otomatis.