Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2022 · Permenhub No. 34 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan pelayaran. Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik. Pelanggaran yang ditemukan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengenaan sanksi administratif, termasuk langkah pembinaan bagi pelanggaran yang tidak disengaja dan tidak berdampak signifikan.

(-)

  1. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif.
  2. Sanksi administratif dapat dikenai secara bertahap atau langsung, terutama jika pelanggaran mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
  3. Denda administratif ditetapkan dalam satuan poin pelanggaran dengan nilai Rp100.000 per poin, maksimal 7.500 poin.