Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1959 tentang Sumpah Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence

Juga dikenal sebagai: PP 56/1959 · PP No. 56 Tahun 1959 · PP Nomor 56 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1959Tanggal Penetapan:25 November 1959
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumpah Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 1959
Tanggal Penetapan25 November 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur sumpah Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence, mengingat sifat tugas badan tersebut yang mengandung banyak rahasia negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pejabat yang memegang posisi tersebut setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia serta menjaga kerahasiaan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan sumpah yang harus diucapkan oleh Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence, yang mencakup janji untuk tidak menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan mereka, serta kewajiban untuk lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat larangan bagi Kepala dan Wakil Kepala untuk memegang jabatan di perusahaan partikelir yang memberikan hasil uang atau benda, yang juga berlaku bagi istri dan anak-anak mereka. Larangan ini berlaku hingga satu tahun setelah mereka meletakkan jabatan, kecuali ada pengecualian dari Presiden. Selama masa larangan, mereka berhak menerima uang kehormatan dan tunjangan. Jika mereka melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi pidana.

(-)

  1. Kepala dan Wakil Kepala yang membuka rahasia jabatan dengan sengaja dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah.
  2. Kepala dan Wakil Kepala yang karena kelalaian membuka rahasia jabatan dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
  3. Pelanggaran atas larangan memegang jabatan di perusahaan partikelir dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
  4. Kepala dan Wakil Kepala yang membuka rahasia jabatan selama empat tahun setelah masa larangan dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.