di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1959 tentang Sumpah Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence
Juga dikenal sebagai: PP 56/1959 · PP No. 56 Tahun 1959 · PP Nomor 56 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur sumpah Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence, mengingat sifat tugas badan tersebut yang mengandung banyak rahasia negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pejabat yang memegang posisi tersebut setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia serta menjaga kerahasiaan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan sumpah yang harus diucapkan oleh Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence, yang mencakup janji untuk tidak menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan mereka, serta kewajiban untuk lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat larangan bagi Kepala dan Wakil Kepala untuk memegang jabatan di perusahaan partikelir yang memberikan hasil uang atau benda, yang juga berlaku bagi istri dan anak-anak mereka. Larangan ini berlaku hingga satu tahun setelah mereka meletakkan jabatan, kecuali ada pengecualian dari Presiden. Selama masa larangan, mereka berhak menerima uang kehormatan dan tunjangan. Jika mereka melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi pidana.