Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:24 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan24 September 2021
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.028.994.039.000,00 bertambah sebesar Rp.131.031.525.000,00 sehingga menjadi Rp.2.160.025.564.000,00.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.980.449.932.000,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 2.147.958.138.000,00, meliputi Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 179.575.632.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 12.067.426.000,00.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)