Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 2/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:10 Januari 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur tentang pemberian uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare yang berlaku sebelum Peraturan Walikota ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare melalui pemberian uang makan. Kebijakan ini mengatur pemberian uang makan sebesar Rp25.000,00 per hari bagi Pegawai ASN yang memenuhi syarat, yaitu mengikuti apel pagi dan pulang, mengisi daftar hadir, serta melaksanakan tugas minimal 8 jam per hari kerja. Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak hadir, sedang dalam perjalanan dinas, cuti/izin, tugas belajar, atau diperbantukan di luar Pemerintah Daerah. Secara administratif, anggaran uang makan dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah setiap tahun. Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan rekapitulasi daftar hadir, dengan mekanisme melalui Bendahara Pengeluaran yang menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Pengguna Anggaran yang menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Proses pembayaran ini wajib memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran uang makan tersebut.

(-)

(-)