di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK SULSELBAR DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUKUMBA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 10/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dalam mendorong peningkatan sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: