Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK SULSELBAR DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUKUMBA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 10/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK SULSELBAR DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUKUMBA
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dalam mendorong peningkatan sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta menambahkan definisi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (PT Bank Sulselbar).
  2. Perubahan Pasal 3: Mengubah nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal saham PT Bank Sulselbar menjadi Rp7.215.000.000,00 dan PDAM menjadi Rp5.276.439.402,90 sampai dengan tahun anggaran 2016.
  3. Perubahan Pasal 4: Merinci jumlah seluruh modal daerah yang telah disetor kepada PT Bank Sulselbar sampai dengan tahun anggaran 2016 sebesar Rp7.215.000.000,00 dengan rincian berdasarkan Peraturan Daerah dari tahun 2005 hingga 2016. Juga merinci jumlah seluruh modal pemerintah daerah kepada PDAM sampai dengan tahun anggaran 2015 sebesar Rp5.276.439.402,90 dengan rincian dari tahun 1981/1982 hingga 2006.
  4. Perubahan Pasal 5: Menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Sulselbar direncanakan sebesar Rp30.000.000.000,00 dan kepada PDAM direncanakan sebesar Rp13.000.000.000,00. Penyertaan modal kepada PDAM dapat diberikan dalam bentuk modal, penyelesaian hutang (non kas), pembangunan infrastruktur, dan/atau program lainnya. Penyertaan modal dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)