Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong Pada Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 6/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong Pada Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malangbong. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan BLUD UOBK RSUD Malangbong yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit, tata kelola klinis, pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, dengan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Komite, Instalasi, dan Satuan Pengawas Internal.

Pengelolaan sumber daya manusia mencakup Pejabat Pengelola (Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis) serta pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, dan tenaga profesional lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang melibatkan Kepala Dinas, PPKD, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pengawas. Selain itu, ditetapkan pengelompokan fungsi organisasi yang terdiri dari fungsi pelayanan (Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional) serta fungsi pendukung (berbagai Komite). Pemimpin BLUD diberikan otonomi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta pengelolaan kepegawaian, dengan kewajiban menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan efisiensi dalam operasional rumah sakit.

(-)

(-)