Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tahun anggaran pelaksanaan pembebasan lahan Katapang-Baleendah menjadi Tahun Anggaran 2013, yang sebelumnya harus dipindahbukukan ke rekening kas daerah atas perintah Kuasa BUD berdasarkan persetujuan PPKD. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan, dan menyatakan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 serta perubahan-perubahannya (Perda Nomor 1 Tahun 2009, Perda Nomor 2 Tahun 2011, dan Perda Nomor 18 Tahun 2011) tetap berlaku.

(-)

(-)