Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 3/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:24 Maret 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan24 Maret 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif, dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta menetapkan kebijakan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah, yang melibatkan berbagai Perangkat Daerah seperti bidang kebudayaan, koperasi, perencanaan, pangan, sosial, pekerjaan umum, pendidikan, lingkungan hidup, hukum, perdagangan, komunikasi, dan penanaman modal. Selain itu, dapat melibatkan BUMN, BUMD, CSR, Komite Ekonomi Kreatif, dan instansi lainnya. Perencanaan pengembangan ekonomi kreatif diatur sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah, dengan berpedoman pada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan penyusunan Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.

Ketentuan substansial mencakup fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif, pengembangan sub sektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, seni rupa), dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui pengembangan ekosistem, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan dan fasilitasi, pengembangan riset, pendidikan, pendanaan, infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, ruang kreatif, pusat kreasi, pusat pemasaran produk kreatif, kerja sama dengan berbagai pihak, sistem informasi ekonomi kreatif, pembentukan kelurahan kreatif, pelaporan dan pengawasan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dan dunia usaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan Daerah mengenai pengembangan Ekonomi Kreatif yang sudah dilaksanakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini. 2. Forum Ekonomi Kreatif yang terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dimaknai sebagai Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan berlaku sampai akhir masa periode.

1. Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang melanggar ketentuan Pasal 56 dan Pasal 65 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Fasilitas untuk Ekonomi Kreatif dapat dihentikan jika ditemukan dokumen dan informasi yang tidak benar.