di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 3/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif, dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta menetapkan kebijakan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah, yang melibatkan berbagai Perangkat Daerah seperti bidang kebudayaan, koperasi, perencanaan, pangan, sosial, pekerjaan umum, pendidikan, lingkungan hidup, hukum, perdagangan, komunikasi, dan penanaman modal. Selain itu, dapat melibatkan BUMN, BUMD, CSR, Komite Ekonomi Kreatif, dan instansi lainnya. Perencanaan pengembangan ekonomi kreatif diatur sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah, dengan berpedoman pada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan penyusunan Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
Ketentuan substansial mencakup fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif, pengembangan sub sektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, seni rupa), dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui pengembangan ekosistem, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan dan fasilitasi, pengembangan riset, pendidikan, pendanaan, infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, ruang kreatif, pusat kreasi, pusat pemasaran produk kreatif, kerja sama dengan berbagai pihak, sistem informasi ekonomi kreatif, pembentukan kelurahan kreatif, pelaporan dan pengawasan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dan dunia usaha.