Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2008. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2008 meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.179.278.576.636,48, belanja sebesar Rp. 1.249.205.067.729,64, sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 69.926.491.093,16). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 115.138.456.921,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.590.336.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 102.548.120.921,16. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2008 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 3.280.748.123.844,91, jumlah utang sebesar Rp. 103.025.307.662,48, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.177.722.816.182,43. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2008 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 30.471.092.805,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.