Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2009 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2008. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2008 meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.179.278.576.636,48, belanja sebesar Rp. 1.249.205.067.729,64, sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 69.926.491.093,16). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 115.138.456.921,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.590.336.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 102.548.120.921,16. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2008 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 3.280.748.123.844,91, jumlah utang sebesar Rp. 103.025.307.662,48, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.177.722.816.182,43. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2008 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 30.471.092.805,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)