Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 10/2013 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Perubahan tersebut meliputi kewajiban Wajib Pajak Hotel untuk melampirkan data transaksi usaha dalam penyampaian SPTPD sebagai dasar pengenaan pajak, yang dapat berupa bill, invoice, struk, kwitansi, dan nota pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan sistem online untuk kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak, yang tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), berupa pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).