Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 20/2020 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2020Tanggal Penetapan:5 September 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 September 2020
Tanggal Penetapan05 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 824)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi Keagamaan di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dari Sekolah Tinggi menjadi Institut dan dari Institut menjadi Universitas, baik untuk PTK Negeri maupun Swasta. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa. Persyaratan perubahan mencakup kualifikasi dosen, jumlah program studi, rasio dosen-mahasiswa, akreditasi, serta sarana dan prasarana. Proses perubahan melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri dengan dokumen pendukung yang lengkap.

(-)

(-)