di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 6/2018 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Kabupaten Tapin, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan mengutamakan kepentingan sosial serta akuntabilitas dan transparansi.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Tapin sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.95.392.625.000,00. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.1.620.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.97.012.625.000,00. Penambahan modal ini dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018. Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan penyertaan modal.
Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tapin akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan modal dan melaporkan hasilnya kepada Bupati secara periodik.