Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 6/2018 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku09 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Kabupaten Tapin, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan mengutamakan kepentingan sosial serta akuntabilitas dan transparansi.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Tapin sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.95.392.625.000,00. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.1.620.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.97.012.625.000,00. Penambahan modal ini dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018. Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan penyertaan modal.

Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tapin akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan modal dan melaporkan hasilnya kepada Bupati secara periodik.

(-)

(-)