Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya menjamin hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi dan mewujudkan keadilan serta kesetaraan gender melalui pengintegrasian perspektif gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyusunan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen anggaran seperti Kebijakan Umum APBD/Prioritas Plafon Anggaran Sementara, RKA SKPD, dan DPA SKPD. Pelaksanaan PUG melibatkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar Perangkat Daerah, dengan Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kelembagaan PUG seperti Pokja PUG, Tim Penggerak, Tim Teknis, dan Focal Point PUG, serta implementasi tujuh prasyarat PUG yang mencakup komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, data terpilah dan sistem informasi, alat analisis, dan peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan RAD PUG sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.