Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.
- Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
- Persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.
- Tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
- Proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara.
- Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak.
- Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tenaga non-PNS daerah yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa terpilih.
- Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi.
- Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan APBDes.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
- Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.