Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 7/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa. - Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. - Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih. - Persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon. - Tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. - Proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara. - Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak. - Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tenaga non-PNS daerah yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa terpilih. - Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi. - Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan APBDes. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati. - Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)