Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 7/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penghapusan atau pelelangan kendaraan dinas operasional. Kendaraan dinas operasional yang berumur 5 tahun atau lebih, karena rusak atau tidak efisien, dapat dihapus atau dilelang kepada pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Kendaraan dinas operasional lapangan atau khusus yang berumur 10 tahun atau lebih, atau karena rusak dan tidak efisien, dapat dihapus atau dilelang kepada pemegang kendaraan tersebut atau pegawai negeri yang memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun mendapatkan prioritas membeli kendaraan. Kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD dapat dilelang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 tahun, dan dalam tenggang waktu 10 tahun Ketua/Wakil Ketua DPRD dapat mengikuti pelelangan terbatas kembali sejak saat pembelian yang pertama.

(-)

(-)