di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 8/2002 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, mewujudkan iklim usaha yang sehat, memastikan keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik.
Setiap badan usaha/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki SIUJK yang diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan badan usaha/perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Usaha jasa konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan) dan kualifikasi (kecil, menengah, besar) berdasarkan modal kerja minimum atau total kekayaan bersih perusahaan.
Badan usaha yang mengajukan izin usaha harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Magelang. Dalam pengajuan SIUJK, klasifikasi badan usaha harus dicantumkan. Penanggung jawab perusahaan tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain dan harus bertugas penuh serta berdomisili di Kota Magelang. Perusahaan wajib memiliki Tenaga Teknik Tugas Penuh yang hanya dibenarkan bekerja pada satu perusahaan, satu kegiatan usaha, dan satu bidang pekerjaan jasa konstruksi, serta berdomisili di Kota Magelang.
Perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan dengan mencantumkan nomor SIUJK dan mencantumkan nama perusahaan dan nomor SIUJK pada papan nama proyek. Perusahaan harus memiliki perlengkapan kantor dan peralatan kerja. Perusahaan yang memiliki SIUJK wajib menyampaikan kinerja perusahaan berdasarkan penilaian pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan peninjauan kembali SIUJK.
Permohonan SIUJK diajukan kepada Walikota Magelang dengan mengisi formulir SPI dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. SIUJK berlaku selama perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali. Perusahaan pemegang SIUJK wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.