Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan daerah yang maju, aman, nyaman, dan sejahtera berbasis sektor agribisnis dan pariwisata, serta menjaga keharmonisan lingkungan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah (sistem pusat permukiman berhierarki dan sistem jaringan prasarana wilayah yang memadai), pengembangan pola ruang wilayah (pengendalian pemanfaatan kawasan lindung dan peningkatan produktivitas pertanian serta pengembangan pariwisata pada kawasan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten (pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan pendayagunaan sumber daya alam). Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sistem pusat permukiman, pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah, pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung, pembangunan berbasis mitigasi bencana, peningkatan produktivitas pertanian, pengembangan pariwisata, pengembangan kawasan permukiman, pengoptimalan potensi lahan budi daya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.