Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2024Tanggal Penetapan:11 September 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Tanggal Berlaku11 September 2024
Tanggal Penetapan11 September 2024
Tempat PenetapanBorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 127) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 170)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Manggarai Timur.

Peraturan ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 12 dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Dengan perubahan ini, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)