di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permendag 59/M-DAG/PER/12/2009 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/12/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia (LCSKI) guna menjaga mutu, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen karet konvensional Indonesia. Hal ini dilakukan karena pengaturan yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan standar karet.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan LCSKI yang bertanggung jawab untuk membuat dan mengesahkan Buku Contoh Standar Karet. LCSKI diketuai oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan dan beranggotakan perwakilan lembaga penelitian, asosiasi karet, produsen karet, serta instansi terkait. LCSKI bertugas mengikuti perkembangan mutu karet, membuat Buku Contoh Induk Nasional dan Buku Duplikat Contoh Induk, serta mendistribusikannya kepada pihak terkait. Buku-buku ini digunakan sebagai acuan penilaian mutu karet yang diperdagangkan, sesuai dengan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.