Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/M-DAG/PER/12/2009 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/12/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2009Tanggal Penetapan:7 Desember 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaLembaga Contoh Standar Karet Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2009
Tanggal Penetapan07 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LCSKI.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia (LCSKI) guna menjaga mutu, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen karet konvensional Indonesia. Hal ini dilakukan karena pengaturan yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan standar karet.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan LCSKI yang bertanggung jawab untuk membuat dan mengesahkan Buku Contoh Standar Karet. LCSKI diketuai oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan dan beranggotakan perwakilan lembaga penelitian, asosiasi karet, produsen karet, serta instansi terkait. LCSKI bertugas mengikuti perkembangan mutu karet, membuat Buku Contoh Induk Nasional dan Buku Duplikat Contoh Induk, serta mendistribusikannya kepada pihak terkait. Buku-buku ini digunakan sebagai acuan penilaian mutu karet yang diperdagangkan, sesuai dengan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.

(-)

(-)