Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 11/2011 · Perda Provinsi Bali No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:25 Maret 2011
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan25 Maret 2011
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Perubahan tersebut berkaitan dengan alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alokasi bantuan disesuaikan berdasarkan jumlah anggota BPD, yaitu 25% untuk 5 anggota, 30% untuk 7 anggota, 35% untuk 9 anggota, dan 40% untuk 11 anggota. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)