Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2005 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:17 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan17 Januari 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001, tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005 membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai unsur pendukung Kepala Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan, penyusunan rencana program, pelaksanaan penertiban, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta pelaksanaan ketatausahaan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbag Tata Usaha dan Perencanaan, Seksi Operasional, Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Seksi Pengawalan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah pejabat eselon III/a yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)