Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 8/2016 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penerimaan daerah, perluasan kesempatan usaha, dan pelestarian budaya daerah. Kepariwisataan diharapkan dapat meningkatkan pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan norma agama, nilai budaya, dan wawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kepariwisataan, termasuk:

  1. Sumber Daya dan Usaha Pariwisata: Sumber daya pariwisata meliputi sumber daya alam, manusia, dan hasil karya manusia. Usaha pariwisata mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  2. Pembangunan Kepariwisataan: Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan ini harus berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten.
  3. Kawasan Pariwisata: Kawasan pariwisata ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek sumber daya alam dan budaya, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan, pelestarian aset budaya, kesiapan masyarakat, dan kekhususan wilayah.
  4. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi, pelayanan, perlindungan hukum, keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi. Pengusaha pariwisata berhak berusaha di bidang kepariwisataan, membentuk asosiasi, memperoleh perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, mengembangkan usaha pariwisata, memelihara aset nasional, mengawasi kepariwisataan, mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, memberdayakan masyarakat setempat, dan mempromosikan industri kerajinan khas daerah.
  5. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, menetapkan destinasi pariwisata, memfasilitasi promosi, memelihara aset daerah, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, mengalokasikan anggaran, dan mensosialisasikan produk hukum daerah.
  6. Badan Promosi Pariwisata: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang merupakan lembaga swasta dan mandiri.
  7. Pengembangan SDM: Pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi profesionalisme, berdaya saing dan berbudi luhur.

1. Badan promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 oleh orang atau wisatawan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, dan jika tetap melanggar, dapat diusir dari lokasi pariwisata. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 dan Pasal 23 oleh pengusaha pariwisata dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis (maksimal 3 kali), pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.