Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Pemberian Kuasa Kepada Panitia Pemeriksaan Untuk Mengadakan Perubahan-Perubahan Dalam Susunan Sekretariat Panitia Pemeriksaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1957 · Keppres No. 12 Tahun 1957 · Keppres Nomor 12 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1956Tanggal Penetapan:28 Januari 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Kepada Panitia Pemeriksaan Untuk Mengadakan Perubahan-Perubahan Dalam Susunan Sekretariat Panitia Pemeriksaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1956
Tanggal Penetapan28 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 21 Desember 1955 No. 317 tahun 1955 2. Keputusan Presiden tanggal 15 Maret 1956 No. 62 tahun 1956 3. Keputusan Presiden tanggal 12 Juni 1956 No. 126 tahun 1956 4. Keputusan Presiden tanggal 15 Oktober 1956 No. 157 tahun 1956

Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Panitia Pemeriksaan dalam melakukan perubahan susunan Sekretariat Panitia Pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan sekretariat tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Panitia Pemeriksaan lebih memahami kebutuhan dan dinamika internal yang ada. Dengan demikian, Panitia Pemeriksaan diberi kuasa penuh untuk melakukan perubahan yang dianggap perlu tanpa harus melalui proses persetujuan yang panjang dari pihak lain. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 1956.

(-)

(-)