di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 3/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di tempat-tempat umum. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis KTR, yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, dan Sarana Olahraga. Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di daerahnya dan dapat menetapkan KTR lainnya dengan Keputusan Bupati.
Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dan pengelola KTR. Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan data dan informasi tentang KTR, memberikan edukasi tentang bahaya rokok, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait KTR, menyediakan fasilitas konseling berhenti merokok, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok di KTR, dan menyediakan sarana dan prasarana seperti tanda larangan merokok dan tempat khusus merokok (di tempat umum dan tempat kerja).
Peraturan ini juga mengatur larangan merokok di area KTR, merusak tanda larangan merokok, serta mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Penyelenggara kegiatan yang disponsori perusahaan rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun. Pengelola KTR di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga dilarang menyediakan tempat khusus merokok.