Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hubungan dan Tata Kerja, Serta Pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2019 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaSusunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hubungan dan Tata Kerja, Serta Pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (Tim KIPT) tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan transmigrasi yang terintegrasi, efisien, dan akuntabel, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Tim KIPT: Dibentuk Tim KIPT di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan koordinasi dan integrasi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Susunan Organisasi Tim KIPT:

  • Tingkat Nasional: Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan Anggota (unsur pemerintah, akademisi).
  • Tingkat Provinsi: Koordinator, Ketua, Sekretaris, dan Anggota (unsur perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi).
  • Tingkat Kabupaten/Kota: Koordinator, Ketua, Sekretaris, dan Anggota (unsur perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi).

Tugas dan Fungsi Tim KIPT:

  • Tingkat Nasional: Koordinasi dan integrasi antar instansi pemerintah terkait perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  • Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: Koordinasi dan integrasi unsur pemerintah daerah terkait perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Hubungan dan Tata Kerja: Hubungan kerja bersifat koordinatif. Tim KIPT di berbagai tingkatan berkoordinasi melalui rapat koordinasi, rapat evaluasi, dan rapat konsultasi.

Pelaporan: Tim KIPT wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan koordinasi dan integrasi secara berjenjang.

(-)

(-)