di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hubungan dan Tata Kerja, Serta Pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2019 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (Tim KIPT) tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan transmigrasi yang terintegrasi, efisien, dan akuntabel, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Tim KIPT: Dibentuk Tim KIPT di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan koordinasi dan integrasi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Susunan Organisasi Tim KIPT:
Tugas dan Fungsi Tim KIPT:
Hubungan dan Tata Kerja: Hubungan kerja bersifat koordinatif. Tim KIPT di berbagai tingkatan berkoordinasi melalui rapat koordinasi, rapat evaluasi, dan rapat konsultasi.
Pelaporan: Tim KIPT wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan koordinasi dan integrasi secara berjenjang.