di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2013
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air, yang dimaksudkan sebagai acuan bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan arahan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana oleh BBWS/BWS setiap awal tahun, yang bertugas melakukan siaga bencana akibat daya rusak air. Mekanisme penanggulangan darurat bencana meliputi tahapan penugasan tim teknis kaji cepat, penyusunan rencana aksi, evaluasi ketersediaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban. Rencana aksi disusun melalui kegiatan kaji cepat yang meliputi inventarisasi, identifikasi, survai, desain, pengkajian, penyusunan skala prioritas, dan penyusunan pendanaan.
Peran masyarakat diatur dalam keikutsertaan dalam proses pengambilan keputusan, kegiatan penanggulangan, atau pengawasan. Pendanaan berasal dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum, dan jika tidak tersedia, dapat diajukan usulan anggaran kepada BNPB.