Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2013
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 Februari 2014
Tanggal Penetapan18 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air, yang dimaksudkan sebagai acuan bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan arahan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana oleh BBWS/BWS setiap awal tahun, yang bertugas melakukan siaga bencana akibat daya rusak air. Mekanisme penanggulangan darurat bencana meliputi tahapan penugasan tim teknis kaji cepat, penyusunan rencana aksi, evaluasi ketersediaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban. Rencana aksi disusun melalui kegiatan kaji cepat yang meliputi inventarisasi, identifikasi, survai, desain, pengkajian, penyusunan skala prioritas, dan penyusunan pendanaan.

Peran masyarakat diatur dalam keikutsertaan dalam proses pengambilan keputusan, kegiatan penanggulangan, atau pengawasan. Pendanaan berasal dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum, dan jika tidak tersedia, dapat diajukan usulan anggaran kepada BNPB.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Satuan Tugas Siaga Banjir yang ada pada BBWS/BWS tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugasnya berakhir dan tidak perlu dibentuk kembali. 2. Tugas dan kegiatan Satuan Tugas Siaga Banjir pada BBWS/BWS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam tugas dan kegiatan Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana.

(-)