Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 241 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 241 Tahun 2026 tentang Kampanye Nasional Migran Aman

Juga dikenal sebagai: Kepmen KP2MI/BP2MI 241/2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 241 Tahun 2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 241 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
Tanggal Berlaku27 Februari 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Kampanye Nasional Migrasi Aman sebagai kebijakan strategis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memitigasi risiko pelanggaran hak, eksploitasi, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak akibat praktik penempatan nonprosedural. Fokus utama kebijakan adalah melakukan pergeseran paradigma dari penanganan kasus yang bersifat reaktif menjadi pendekatan proaktif berbasis pencegahan dini di tingkat akar rumput.

Secara substansial, kebijakan ini mengintegrasikan edukasi migrasi aman ke dalam ruang sosial masyarakat, khususnya melalui Desa Migran Emas dan rumah ibadah. Strategi yang diterapkan mencakup diseminasi informasi melalui platform digital, mitigasi risiko berbasis data, kolaborasi lintas sektor, serta mobilisasi agen perubahan dari unsur purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Kebijakan ini mewajibkan keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat untuk memastikan narasi migrasi aman menjadi norma sosial yang kuat di masyarakat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah meningkatkan literasi masyarakat mengenai prosedur penempatan yang sah, mencegah praktik penempatan ilegal, serta memperkuat partisipasi komunitas dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaan kampanye dilakukan secara terencana melalui tahapan aktivasi, internalisasi, dan evaluasi berkala, dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)