Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 4/2013 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, melalui pengaturan yang berpihak pada mereka dalam bidang pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan keahlian.

Peraturan ini mengatur perencanaan tenaga kerja daerah yang meliputi jumlah penduduk, perkiraan persediaan dan kebutuhan tenaga kerja, target penciptaan kesempatan kerja, dan rekomendasi kebijakan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah Daerah dan pemberi kerja wajib menyediakan informasi ketenagakerjaan melalui berbagai media.

Pemberdayaan tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan, pemagangan, pendampingan, dan bantuan modal. Lembaga pelatihan kerja wajib memiliki izin dan akreditasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja. Badan usaha swasta nasional wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja.

Peraturan ini juga mengatur kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja, dengan prioritas pada tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua. Penempatan tenaga kerja wajib dilaksanakan oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja yang memenuhi syarat dan terakreditasi.

Kebijakan di bidang ketenagakerjaan wajib memperhatikan dan mengutamakan orang asli Papua dalam semua sektor lapangan pekerjaan dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender. Pemerintah Daerah wajib memberdayakan, melindungi, dan membina tenaga kerja orang asli Papua yang melakukan kegiatan usaha, termasuk penyandang disabilitas.

Perlindungan tenaga kerja meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) diancam pidana kurungan atau penjara sesuai peraturan perundang-undangan.