di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 13/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten. Pembentukan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Kewenangan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klaten, yang mengamanatkan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi, serta bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Sosial (dengan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Sosial), Bidang Tenaga Kerja (dengan Seksi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan), Bidang Transmigrasi (dengan Seksi Pendaftaran dan Seleksi, serta Pembinaan dan Penyuluhan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya, baik di dalam Dinas maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Kepala Dinas adalah Eselon Ilb, Sekretaris adalah Eselon Illa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Seksi adalah Eselon IVa. Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.