Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 12/2014 · Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku08 Oktober 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2014-2019 ditetapkan untuk mengembangkan kebijakan dan sistem perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Kediri selama 5 (lima) tahun, serta menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan menentukan prioritas program serta kegiatan 5 (lima) tahunan. Selain itu, RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

RPJMD Kota Kediri Tahun 2014-2019 merupakan pelaksanaan tahap ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun 2005-2025. Visi pembangunan jangka menengah adalah "Menata Kota Kediri Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdaya Saing, Berakhlak dan Tanpa Korupsi". Misi untuk mencapai visi tersebut meliputi:

  1. Mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, efisien dengan memperluas partisipasi publik dalam pembangunan.
  2. Mewujudkan Kota Kediri yang indah, nyaman, dan ramah lingkungan.
  3. Mewujudkan masyarakat yang agamis, bermoral, sejahtera, berbudaya, dan sebagai pusat pendidikan.
  4. Memperkuat ekonomi kerakyatan menuju terwujudnya Kota Kediri sebagai pusat perdagangan, jasa, wisata, dan industri kreatif.

RPJMD mencakup program-program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan melalui pemantauan dan supervisi untuk memastikan program pembangunan jangka menengah daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2020 berpedoman pada RPJPD Kota Kediri 2005-2025 dan mengacu pada RPJM Nasional 2015-2019. 2. Walikota pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.

(-)