di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 35/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penetapan perintah tertulis pada sektor perasuransian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK diberikan wewenang untuk menetapkan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewenangan OJK untuk menetapkan perintah tertulis yang harus dipatuhi oleh perusahaan perasuransian, pengendali, pengelola statuter, dan/atau pihak tertentu. Perintah tertulis ini berakhir setelah pihak yang bersangkutan melaksanakan perintah tersebut.