Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 35/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penetapan perintah tertulis pada sektor perasuransian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK diberikan wewenang untuk menetapkan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewenangan OJK untuk menetapkan perintah tertulis yang harus dipatuhi oleh perusahaan perasuransian, pengendali, pengelola statuter, dan/atau pihak tertentu. Perintah tertulis ini berakhir setelah pihak yang bersangkutan melaksanakan perintah tersebut.

(-)

  • OJK berwenang menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, larangan memasarkan produk asuransi, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, dan larangan menduduki jabatan eksekutif hingga 10 tahun.