Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji

Juga dikenal sebagai: Permen Haji 1/2026 · Permen Haji No. 1 Tahun 2026 · Permen Haji Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Januari 2026
KeagamaanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Asrama Haji guna memberikan layanan yang efektif dalam pengelolaan asrama haji. Asrama Haji merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji, serta dibina secara teknis oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif oleh Sekretariat Jenderal. Terdapat dua klasifikasi Asrama Haji, yaitu Kelas I dan Kelas II, yang masing-masing memiliki susunan organisasi yang berbeda. Asrama Haji Kelas I terdiri atas Subbagian Umum, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana, sementara Asrama Haji Kelas II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam mendukung tugasnya, dapat dibentuk Satuan Pelaksana Asrama Haji yang bersifat nonstruktural. Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi Asrama Haji, termasuk penyusunan rencana, fasilitasi layanan ibadah, informasi, akomodasi, konsumsi, koordinasi pelayanan lintas instansi, administrasi, keuangan, kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan. Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan tugas yang spesifik sesuai bidang keahlian dan pelayanan publik. Tata kerja di lingkungan Asrama Haji menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, transformasi digital, serta prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Asrama Haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)