Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 28/2013 · Peraturan Menag No. 28 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaDisiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama melalui pengaturan disiplin kehadiran. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi PNS untuk memenuhi jam kerja 7,5 jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu, dengan ketentuan jam kerja yang spesifik dari hari Senin hingga Jumat. Pengisian daftar hadir dilakukan secara elektronik, dan manual jika terdapat kendala teknis. Ketidakhadiran harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan izin terkait kehadiran PNS.

(-)

1. PNS yang tidak memenuhi kehadiran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kehadiran diperhitungkan dalam pemberian tunjangan uang makan untuk satu bulan.