Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama melalui pengaturan disiplin kehadiran. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi PNS untuk memenuhi jam kerja 7,5 jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu, dengan ketentuan jam kerja yang spesifik dari hari Senin hingga Jumat. Pengisian daftar hadir dilakukan secara elektronik, dan manual jika terdapat kendala teknis. Ketidakhadiran harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan izin terkait kehadiran PNS.