di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 16/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber-sumber penerimaan daerah, khususnya dari pajak air tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk pemerintah pusat/daerah, pengairan pertanian/perikanan rakyat/peribadatan, dan keperluan dasar rumah tangga. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil/memanfaatkan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Wilayah pemungutan adalah tempat air diambil. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan Wajib Pajak wajib membayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau ada sanksi administratif. Wajib Pajak membayar menggunakan SSPD. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, atau pemotongan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, atau SKPDLB jika ada kesalahan. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan.
Instansi pemungut pajak dapat diberi insentif berdasarkan kinerja. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah.